Sahril: "Sekwan Itu Bawahan Kami, Tak Mungkin Ada Mosi Tak Percaya'

Kamis, 28 Februari 2013 | 03:35:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH. FOTO: doc

PEKANBARU (RA) - Informasi mosi tak percaya yang disampaikan beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap Sekretaris Dewan Pekanbaru H Syahrizal SE MSi menjadi informasi hangat dan menjadi buah bibir di lingkungan DPRD Pekanbaru, bahkan ada media cetak yang memberitakan bahwa Sekwan Pekanbaru telah memberikan tanggapan dengan hal itu.

Informasi mosi tak percaya ini dibantah Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari politisi Partai Golkar, Sahril SH. Menurut Sahril tak mungkin DPRD melakukan mosi tidak percaya kepada Sekwan, karena Sekwan adalah pembantu kinerja dewan. Sahril dengan tegas meminta agar Sekwan tidak bermain politik di Gedung DPRD dan meminta Sekwan mengerjakan tugasnya sesuai aturan yang ada.

“Kita heran, hanya berdasarkan informasi dari staf saja, sekwan telah membuat komentar di media bahwa DPRD sedang mengumpulkan tanda tangan mosi tak percaya terhadap dirinya, apakah dia sudah melihat kebenaran tersebut, kalau belum mestinya dia tidak membuat komentar yang akan menjadi bola panas bagi dirinya sendiri," demikian dikatakan Sahril.

Sahril dengan tegas juga menambahkan, sebagai pembantu maka Sekwan tidak dibenarkan berlagak seolah-olah menjadi pemimpin. Dengan demikian, menurut Sahril tak akan mungkin seorang bawahan diberikan mosi tak percaya bagi atasannya, karena hal itu akan terbalik dan lucu.

"Kalau DPRD tidak suka lagi dengan Sekwan sekarang ini, tak perlu DPRD melakukan pengumpulan tanda tangan untuk mosi tak percaya, cukup rapat pimpinan saja maka tamatlah jabatan Sekwan tersebut, karena dalam aturan sudah jelas bahwa jabatan Sekwan merupakan permintaan dari Pimpinan DPRD, artinya jika DPRD tidak setuju lagi dengan Sekwan maka pimpinan memiliki hak untuk mengembalikan Sekwan kepada Walikota. Dan Sekwan saat ini duduk di DPRD Kota atas persetujuan dari Pimpinan DPRD bukanlah persetujuan dari Walikota Pekanbaru. Sekwan ini memang meleset, suruh dia baca Undang-Undang Nomor 27 itu, baru lah dia berkomentar di media masa," pungkasnya.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Terkini

Terpopuler